Karena itu, jaksa menuntut Syafri Harto 3 tahun penjara. Termasuk tuntutan membayar keuangan yang dikeluarkan korban Lm akibat kasus tersebut.
"Kami mengajukan tahanan selama 3 tahun. Terdakwa juga kami tuntut terdakwa membayar keuangan yang dikeluarkan Lm sebesar Rp10.772.000," jelasnya.
Baca Juga:
Dinilai ‘Black Campaign’, Kuasa Hukum Heri-Sholihin Laporkan IL ke Mabes Polri
Sebelumnya, dugaan kasus pelecehan seksual itu menjadi sorotan publik karena viral di media sosial. Lm menceritakan atau Speak Up, atas kejadian pahit yang dialaminya ke instagram.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @mahasiswa_universitasriau itu, Lm menceritakan kronologisnya. "Saya mahasiswi hubungan internasional fisip UNRI angkatan 2018 yang mengalami pelecehan seksual di lingkungan kampus," ujarnya dalam video itu.
Dalam video tersebut disampaikan juga kronologi dirinya sampai bisa mendapatkan dugaan perilaku tak senonoh dari dosen pembimbingnya tersebut. Usai viral video pengakuan mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual, Syafri Harto membantah tudingan itu. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.