WahanaNews.co | Atas dugaan pencemaran nama baik, crazy rich asal Medan, Indra Kenz, sempat melaporkan korban aplikasi Binomo ke Polda Metro Jaya.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memilih untuk tidak melanjutkan laporan Indra Kenz terhadap korban Binomo.
"Seharusnya tidak dilanjutkan, bukan tindak pidana," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Minggu (6/3/2022).
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pengusutan terhadap laporan yang dibuat Indra Kenz itu saat ini memang ditunda.
"Pencemaran nama baik ditunda dulu prosesnya," ucap Whisnu.
Sebelumnya, Indra Kenz melaporkan korban investasi bodong aplikasi Binomo, Maru Nazara, atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
Kala itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan laporan Indra Kenz terhadap korban baru akan diproses apabila aplikasi Binomo terbukti tidak bodong.
"Kalau Binomo ternyata nggak benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran (nama baik Indra Kenz) diproses," ujar Agus saat dihubungi, Jumat (11/2).
Kini, Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di kasus dugaan investasi bodong Binomo. Indra Kenz juga terancam dimiskinkan oleh polisi yang akan segera menyita asetnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.