WahanaNews.co, Kalteng - Satu anggota Brimob berinisial Iptu ATW ditetapkan Polda Kalteng sebagai tersangka dalam kasus bentrokan yang terjadi di wilayah PT HMBP, Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Sabtu (7/10/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Erlan Munaji mengatakan Iptu ATW dinilai telah terbukti melakukan kelalaian dalam menggunakan senjata api hingga menewaskan salah seorang warga.
Baca Juga:
Aksi Koboi Pengemudi Pajero Pamer Senpi di Jaktim, Kini Diusut Polisi
Erlan mengatakan penetapan tersangka dilakukan sesuai hasil penyidikan dengan metode Sciencetific Crime Investigation (SCI) serta asistensi dari Mabes Polri.
"Hasil penyidikan yang diperoleh dari tim investigasi Mabes Polri, (ATW) ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya dalam menggunakan senjata api yang mengakibatkan meninggalnya seseorang," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/11/2023) melansir CNN Indonesia.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Nuredy mengatakan tersangka ATW saat ini juga telah ditahan di Rutan Mako Brimob terhitung sejak Selasa (14/11) kemarin.
Baca Juga:
Miliki Granat Nanas dan Senpi Ilegal, Warga Ciputat Dituntut Dua Tahun Bui
Dalam proses penahanan itu, Nuredy menyebut penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api yang digunakan dalam pengamanan demo hingga amunisi peluru tajam.
"Sejumlah barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam turut diamankan," jelasnya.
"Untuk situasi saat ini di Kabupaten Seruyan tepatnya di Desa Bangkal di PT HMBP sudah aman dan kondusif serta aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa," imbuhnya.