Lebih lanjut, Nuredy menjelaskan selain dari anggota kepolisian, pihaknya juga turut menetapkan beberapa orang tersangka lantaran kedapatan menggunakan senjata tajam dan melawan petugas dalam bentrokan tersebut.
Ia menjelaskan keempat warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial BA, M, CI, dan S saat ini masih belum dilakukan penahanan.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Laksanakan Pengawasan dan Pemeriksaan Senjata Api Personelnya
Keempat tersangka itu dinilai terbukti membawa empat senjata tajam jenis mandau, tiga senjata tajam jenis dohong, satu buah senjata tajam jenis katana dan senjata lainnya.
"Atas Dugaan tindak pidana membawa senjata tajam dan atau melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan atau melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah" pungkasnya.
Sebelumnya seorang warga dilaporkan tewas dalam bentrokan antara aparat kepolisian saat demo di wilayah PT HMBP, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Baca Juga:
Polisi Klaim Aipda Ucok Pembunuh Ibu Kandung di Cileungsi Tak Dibekali Senpi
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan bentrokan terjadi saat warga sedang melakukan aksi menuntut haknya pada perusahaan perkebunan sawit PT HMBP.
Dalam aksinya, warga menuntut plasma sawit dan area lahan di luar hak guna usaha (HGU) PT HMBP. Permintaan dan aksi ini sendiri sudah dilakukan warga sejak 16 September lalu.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.