WAHANANEWS.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menjatuhkan vonis kepada oknum pengacara Fitriyanti Dhian (52) tahun, 1 (satu) tahun penjara, karena dinilai terbukti menggelapkan uang kliennya, Selasa (10/12/2024).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri (Kejari) Jaksel, menuntut terdakwa Fitriyanti Dhian 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca Juga:
Jengkel Tidak Terima Diputusin, Polisi Pukuli Pacar di Sulsel
Ketua Majelis Hakim Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, menjatuhkan vonis kepada Firianti Dhian 1 (satu) tahun penjara.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan pengelapan uang sebesar Rp135 juta yang dititipkan kepadanya untuk menyelesaikan permasalahan kliennya.
JPU dari Kejari Jaksel Donna Sihombing, tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan terkait dasar tuntutan pihaknya yang hanya menuntut satu tahun empat bulan, padahal dalam fakta persidangan dijelaskan oleh korban dan para saksi-saksi sangat memberatkan terdakwa.
Baca Juga:
Seorang Jukir di Jalan Irian Barat Medan Mengaku Diduga Diludahi Oknum Polisi Polsek Medan Timur
Terdakwa oknum pengacara Firianti Dhian saat menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi di PN Jaksel beberapa waktu lalu. [WahanaNews.co/Alpredo]
Sementara itu, pihak pelapor yang juga korban, A. Harahap mengatakan kekecewaaanya atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut 1 tahun 4 bulan. Padahal jelasnya, sesuai fakta, alat bukti dan keterangan saksi-saksi tidak ada satupun yang meringankan terdakwa.
“Apa yang dilakukan terdakwa tidak mencermikan seorang yang berpendidikan dan sangat bertentangan dengan profesinya sebagai pengacara atau advokat. Padahal jelas tindak pidana penipuan dan pengelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHP ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara. Ini jauh dari setengah maksimal tuntutan,” kata Harahap, dengan kecewa.
Sementara itu, Muimah, yang juga salah satu saksi korban membenarkan, memberikan kuasa hukum kepada Fitriyanti Dhian sebagai pengacara atau advokat.
Tapi menurutnya, bukannya malah membantu, uang atau haknya yang dititipkan A. Harahap malah digelapkan, termaksud tanda tangan Muimah yang dipalsulkan oleh Fitriyanti Dhian dalam kuitansi bermaterai sebagai tanda terima.
Ismail, saksi dalam persidangan yang juga mantan supir Fitriyanti Dhian mengakui bahwa dia diperintah membeli kuitansi kosong dan mengakui kuitansi itu di tulis dan ditandatangani oleh Fitriyanti Dhian dan dia diperintah untuk diberikan kepada rekannya yang akan disampaikan ke A. Harahap.
Karsedi, selaku kuasa hukum A. Harahap selaku korban dan pelapor mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim. Pihaknya berencana akan melakukan gugatan terkait pengelapan yang dilakukan oleh terdakwa Fitriyanti Dhian.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Fitriyanti Dhian, usai sidang putusan, tidak bersedia dikonfirmasi dan langsung masuk mobil meninggalkan PN Jaksel.
Amatan wartawan Fitriyanti Dhian, seperti tenang dan enggan menjawab pertanyaan atas putusan tersebut.
Fitriyanti Dhian yang berjalan menuju mobil tahanan ditemani oleh kedua saudaranya hanya diam tanpa ada rawut bersalah atau penyesalan.
Banyak Korban Fitriyanti Dhian dan Diduga Gunakan Ijazah Palsu
Setidaknya, menurut keterangan para korban dan saksi, ada 5 (lima) Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh para mantan klien atau kerabat Fitrianti Dhian yang melaporkannya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Di Polda Metro Jaya 2 (dua) perkara di Polres Jakarta Timur ada 3 (tiga) perkara diantara lain dengan nomor LP: LP/B/3026/X/2023/SPKT, tanggal 19 Oktober 2023, LP/B/1804/III/2024/SPKT, tanggal 30 Maret 2024 dan LP/B/2623/V/2024/SPKT, tanggal 14 Mei 2024.
Ardi Haris (25) melaporkan Fitrianti Dhian, ke Polres Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian senilai Rp160 juta yang diduga digelapkan dengan modus untuk biaya penyelesaian perkaranya. Ardi Haris juga sudah melaporkan oknum pengacara Fitrianti Dhian ke Dewan Etik Advokat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).
“Masalah bukannya selesai, saya malah kena tipu. Saya sudah minta uang saya secara baik-baik. Karena tidak ada niat baik dan seakan kebal hukum dan kerapkali mengau-ngaku dekat dengan Jenderal, hingga saya membuat laporan polisi. Saya meminta pihak penyidik untuk serius menangani perkara ini agar ada efek jera,” tegas Ardi Haris.
Sementara itu, terkait dugaan ijazah palsu Fitriyanti Dhian, Agustinus Petrus Gultom, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan foto copy ijazah SH (sarjana hukum) salah satu universitas ternama di Surabaya yang digunakan oleh Fitriyanti Dhian diduga palsu.
Dugaan tersebut diperkuat dengan sudah terklarifikasinya dan mendapatkan jawaban resmi dari pihak universitas, bahwa nama dan nomor ijazah yang digunakan oleh Fitriyanti Dhian tidak terdaftar.
“Saya sudah bersurat kepada pihak universitas terkait keaslian ijazah sarjana hukum milik Fitriyanti Dhian. Jawaban resmi yang saya terima bahwa nomor ijazah sarjana hukum yang digunakan oleh Fitriyanti Dhian merupakan ijazah milik orang lain yang diduga dipalsukannya. Saya siap memberikan bukti surat resmi tersebut kepada para pihak yang pernah dirugikan oleh Fitriyanti Dhian khususnya para mantan kliennya,” tegas Agustinus.
[Redaktur: Jupriadi Sianturi]