WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Wisnu Haryana mengaku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi untuk pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga:
Wapres Gibran Apresiasi Gerak Cepat Mentan Amran di Sektor Pertanian
Hal itu dikonfirmasi Wisnu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/9).
"(Diperiksa) terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka," kata Wisnu di Kantor KPK, melansir CNN Indonesia.
Penasihat hukum Wisnu menambahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima kliennya pada bulan Agustus kemarin.
Baca Juga:
Mentan Amran dan Panglima TNI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Swasembada Pangan
"Detailnya saya lupa, tapi bulan Agustus," kata dia.
Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnnya yaitu Robert Fredhita (karyawan swasta) dan Tin Latifah (PNS).
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya ke publik.
Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
KPK mengatakan terdapat kerugian keuangan negara dari kasus ini. Hanya saja, jumlah pasti dari kerugian dimaksud belum rampung dihitung.
Pada Kamis (15/8) lalu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah yaitu WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.
[Redaktur: Alpredo Gultom]