WahanaNews.co | Dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora, anak dengan inisial AG (15) dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan.
Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana, sebagaimana disebut dalam dakwaan primer.
Baca Juga:
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Tetap Dihukum 12 Tahun
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri kala membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melansir CNN Indonesia, Senin (10/4/2023).
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," tambahnya.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk AG.
Baca Juga:
Divonis 12 Tahun dan Ganti Restitusi Rp25 Miliar, Mario Dandy: Enggak Apa-apa!
Hal memberatkan bagi AG adalah korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Sementara itu, hal meringankan AG, yakni anak masih berusia 15 th, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri.
Putusan ini ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan AG dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
David mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Tak hanya itu, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Kini, keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.