WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menahan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK), Kamis (17/11/2022).
Penahanan dilakukan seiringan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Kasus Pengacara Gelapkan Uang Klien, PN Jaksel Vonis Firianti Dhian 1 Tahun Penjara
"Telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kepada Kejari Cimahi terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan TPPU yang melibatkan dua orang tersangka, yakni IS dan EK. Saat ini keduanya dilakukan penahanan oleh Kejari Cimahi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (18/11/2022).
Selain itu, Ramadhan memaparkan, ada beberapa barang bukti yang disita dari eks Ketua DPRD Jabar tersebut. Barang bukti yang disita itu diduga berasal dari hasil kejahatan para tersangka.
"Berupa empat unit SPBU di wilayah Jabar, dua unit rumah, satu unit vila, satu bidang tanah, tujuh rekening bank beserta dana di dalamnya, dan berbagai dokumen terkait lainnya," tuturnya.
Baca Juga:
Rugi Belasan Miliar, Wika Salim Ancam Somasi Terbuka untuk Manajemennya
"Terhadap seluruh barang bukti telah dilakukan pengecekan lapangan bersama penyidik dan jaksa penuntut umum pada hari Rabu 16 November 2022," imbuh Ramadhan.
Sebelumnya, kedua tersangka dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Kabag Penum Divisi Humas Kombes Nurul Azizah mengatakan, penipuan dilakukan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.