WAHANANEWS.CO, Banyuwangi – Kasus penyerobotan tanah negara sebanyak 1.000 hektar yang diduga melibatkan mantan Bupati Banyuwangi dua periode yakni Abdullah Azwar Anas terus disorot oleh Tokoh Masyarakat Banyuwangi, Amir Ma’ruf Khan.
Kali ini Amir menyebut Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi ikut melakukan tanda tangan di Tim Perpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial.
Baca Juga:
Gebyar Pelayanan Prima 2024, Sumedang Kembali Bawa Pulang Penghargaan Bergengsi
“Saya sangat menyayangkan ketua pengadilan negeri banyuwangi yang seharusnya tidak ikut tanda tangan dalam surat keterangan timdu tersebut yang telah digunakan oleh PT Bumisari, sebuah perusahaan swasta di Banyuwangi,” kata Amir dalam keterangan tertulisnya dikutip WahanaNews.co, Selasa (18/2/2025).
Padahal, kata dia menjelaskan, dalam SK Timdu, tanda tangan ketua pengadilan tidak ada, kenapa tanda tangan ketua pengadilan negeri ikut.
“Atas dasar apa dia ikut tanda tangan, apakah karena ada tekanan atau iming-iming sesuatu yang dijanjikan untuk dia,” tegas Amir.
Baca Juga:
Menteri PANRB Tekankan Pentingnya Pemimpin yang Cakap Digital
Amir juga menjelaskan bahwa Agus selaku Kepala Kesbangpol Kabupaten Banyuwangi dan juga sebagai Sekretaris Timdu telah mengakui bahwa Surat Timdu Penanganan Konflik Sosial tertanggal 16 Agustus 2024 menerangkan adanya pemekaran wilayah Desa Segobang Kecamatan Licin tahun 2015, serta menjelaskan adanya sertifikat HGU Nomor 00295, 00296 dan 00297 tahun 2019 yang menyatakan tanah PT Bumisari berada di Desa Pakel.
"Yang membuat dan mengantarkan keliling kepada orang-orang yang ikut tanda tangan di surat Timdu tersebut adalah Agus bersama anggotanya. Didepan saya, Agus mengakui bahwa proses penanda tangan itu tidak disertai rapat terlebih dahulu. Pengakuan Agus, yang ikut rapat adalah perwakilan dari yang tanda tangan. Agus dengan jelas mengakui keterangan adanya pemekaran wilayah Desa Segobang salah dan akan dirubah serta diperbaiki," jelas Amir.
Pada kesempatan terpisah, Amir mengatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengakui tidak pernah tahu dan tidak pernah diikutkan dalam rapat Timdu Penanganan Konflik Sosial terkait konflik tanah negara seluas 1.000 hektar yang diduga diserobot di Desa Pakel Kecamatan Licin.