Padahal dalam SK Timdu tersebut Kasi Intel Kejaksaan tercatat sebagai Wakil Sekretaris Timdu.
Dilanjutkan oleh Amir, Timdu Penanganan Konflik Sosial sampai segitunya bersiasat melakukan perbuatan dalam upaya membela, melindungi dan mengamankan pelaku penyerobotan tanah negara 1.000 hektar, serta pelaku pemalsuan Surat Keterangan Abdullah Azwar Anas tahun 2013.
Baca Juga:
Gebyar Pelayanan Prima 2024, Sumedang Kembali Bawa Pulang Penghargaan Bergengsi
Bahkan Timdu sendiri turut membuat keterangan palsu dengan membuat keterangan mengada-ada yang mana surat keterangan palsu tersebut telah digunakan untuk memenjarakan banyak masyarakat. Dalam hal ini pastinya negara telah dirugikan puluhan tahun karena tanahnya diserobot.
Amir menganggap Timdu telah memberikan keterangan palsu dan menyesatkan sehingga merugikan negara pada 2015. Karena Timdu telah menerbitkan surat keterangan ada pemekaran wilayah Desa Segobang sehingga HGU PT. Bumisari berada di Desa Pakel.
Menurutnya, bagaimana mungkin hutan Desa Pakel yang tidak berbatasan langsung dengan Desa Segobang bisa masuk dalam pemekaran wilayah Desa Segulobang.
Baca Juga:
Menteri PANRB Tekankan Pentingnya Pemimpin yang Cakap Digital
"Hal ini saya jamin 1.000 persen, di tahun 2015 tidak ada pemekaran wilayah Desa Segobang. Karena hal ini sudah menjadi surat keterangan, Timdu harus bisa membuktikan kebenaran SK pemekaran Desa Segobang tahun 2015 dalam persidangan PMH yang digelar PN Banyuwangi. Dan perlu diketahui sesuai data yang saya punya, bahwa hutan tanah negara Desa Pakel sebelum Negara Republik Indonesia ini merdeka sudah ada,” ungkap Amir.
Amir berharap semoga hakim-hakim yang menyidangkan persoalan penyerobotan tanah negara 1.000 hektar bisa amanah, bisa melihat kebenaran, bisa berbuat adil, dan tidak takut dengan pelaku mafia tanah, serta tidak tersandera persoalan yang menimpanya.
Karena kekayaan aset negara harus kembali kepada negara dan negara tidak dirugikan kalau hakim bisa melihat kebenaran itu.