WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kasus yang sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan isu perlindungan anak kini mencapai babak baru.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Vadel Alfajar Badjideh alias Vadel, dari semula 9 tahun menjadi 12 tahun penjara, dalam perkara pidana nomor 222/Pid.Sus/2025/PT DKI pada Rabu (05/10/2025).
Baca Juga:
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Makassar, Libatkan ASN Puskesmas
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar ketua majelis Sri Andini dan hakim anggota Budi Susilo serta Efran Basuning saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta.
Perkara ini berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh Nikita Mirzani, selaku orang tua dari anak korban LM, yang mengaku telah menjadi korban tindakan persetubuhan oleh terdakwa Vadel Alfajar Badjideh dengan menggunakan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. Dari hubungan tersebut, korban diketahui mengalami kehamilan dan kemudian dilakukan tindakan aborsi dengan persetujuan korban.
Perkara tersebut kemudian diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana, yaitu:
Baca Juga:
Skandal Oknum Polisi, Paksa Istri Gugurkan Kandungan Diduga Demi Selingkuhan
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban; dan
Melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut.
Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.