Baik pihak penuntut umum maupun terdakwa kemudian mengajukan banding. Setelah memeriksa berkas perkara dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat dan memperberat hukuman terhadap terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Makassar, Libatkan ASN Puskesmas
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dengan masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, barang bukti berupa satu unit telepon genggam iPhone 13 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit iPhone lainnya dikembalikan kepada saksi korban melalui orang tuanya, Nikita Mirzani.
Putusan ini sekaligus memperberat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Melalui amar tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak serta menjunjung tinggi nilai keadilan bagi korban dalam perkara pidana yang melibatkan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.