Divisi Propam sementara waktu akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy. Sigit mengungkapkan penonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dilakukan untuk menjaga transparansi proses pengusutan kasus ini.
"Ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait masalah komitmen untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga. Agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," beber Sigit.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Pada kesempatan yang sama, Kapolri juga mengumumkan dibentuknya tim khusus untuk mengusut tuntas kasus Brigadir J ini. Tim khusus ini dipimpin oleh Komjen Fatot Eddy Pramono.
Jenderal Sigit juga mengikutsertakan pihak eksternal yakni Komnas HAM dan Kompolnas dalam tim khusus ini.
Tim khusus ini diharapkan membuka secara terang benderang kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Kuas hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan kliennya menerima keputusan tersebut.
"Apapun yang telah diputuskan oleh Kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik," kata pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis saat dihubungi, Senin (18/7/2022).
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Dinonaktifkan