"Untuk keterangan terkait permintaan uang dari Rutan, yang Terperiksa tidak mengetahui hal itu," demikian dalam salinan dokumen kasus asusila tersebut.
Dalam laporan juga, pelapor tak menyebutkan kepada siapa uang itu diberikan. Hanya disebutkan bahwa uang itu diminta oleh pihak Rutan KPK saja.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Adapun terkait laporan asusila, M disanksi melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewas KPK Nomor 3 tahun 2021. Dia disanksi sedang berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung dalam persidangan yang dibacakan 12 April 2023.
Belakangan, Dewas mengungkapkan adanya dugaan pungli di Rutan KPK. Nilainya Rp 4 miliar, diduga hanya diraup dalam kurun 3 bulan saja, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022. Belum diketahui apakah praktik serupa terjadi pada kurun waktu lainnya.
Pungli diduga dilakukan di Rutan Merah Putih KPK. Kini penyelidikan sedang dilakukan guna mengusut dugaan itu, baik dengan penyelidikan maupun secara etik oleh Dewas KPK.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Di sisi lain, KPK juga sudah membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. Dugaan praktik pungli itu diduga melibatkan puluhan pegawai KPK.
Dugaan pungli tersebut diklaim merupakan temuan murni Dewas KPK. Namun, eks penyidik KPK Novel Baswedan meragukannya. Dia mengatakan, kasus asusila M yang menjadi awal terungkapnya kasus pungli di Rutan KPK.
"Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel Baswedan di Twitter pribadinya Jumat (23/6). [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.