WahanaNews.co | Pemberian sejumlah uang mewarnai kasus asusila petugas Rutan KPK berinisial M dengan seorang istri tahanan. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan kasus dugaan asusila yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan kasus asusila tersebut disampaikan keluarga dekat tahanan KPK. Pelapor mengungkapkan terjadinya tindakan asusila oleh M kepada istri tahanan tersebut.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Dalam persidangan, kemudian terungkap fakta, selain dugaan asusila, pelapor juga ternyata mengaku sempat dimintai uang oleh pihak Rutan KPK. Nilainya hingga puluhan juta rupiah.
"Saksi membenarkan bahwa ia pernah dimintai uang oleh pihak Rutan KPK alasannya untuk kelancaran tahanan di rutan," demikian keterangan pelapor dalam salinan fakta persidangan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus asusila, dikutip Minggu (25/6).
Pelapor mengakui bahwa uang itu ditransfer sebanyak 5 kali, dengan total nominal Rp 72,5 juta. Berikut rinciannya:
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Agustus Rp 22,5 juta
September Rp 15 juta
Oktober Rp 15 juta
November Rp 10 juta
Desember Rp 10 juta
Mengutip Kumparan, semua transfer tersebut melalui rekening BCA. Namun keterangan soal transfer uang ini tidak digali lebih lanjut di persidangan, sebab laporan pokok ke Dewas KPK adalah terkait dugaan asusila.
Dalam persidangan, turut ditanyakan soal transfer uang itu kepada M. Namun M menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.