WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 dan Masyarakat Berisiko Terdampak menemukan ada unsur kesengajaan dalam kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.
Direktur Tindak Pidana (Kementerian Lingkungan Hidup) KLH, Frans Cahyono, mengatakan unsur kesengajaan itu dijelaskan dalam pasal yang disangkakan Bareskrim Polri terhadap tersangka, yakni Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga:
Timah RI Diselundupkan ke Malaysia-Singapura Harga 2 Kali Lipat, Prabowo Geram!
“Kalau kelalaian itu Pasal 19. Penyidik menerapkan (Pasal) 98 ini berarti lebih kepada kesengajaan,” kata Frans dalam konferensi pers di kantor Kemenko bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025) melansir Kompas.com.
Dalam kesempatan itu, Kasubdit II Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Sardo MP Sibarani, menjelaskan, pencemaran radioaktif cesium 137 di PT Peter Metal Technology (PMT) berasal dari bahan baku bekas yang ada di Indonesia.
Dia mengatakan, PT PMT tidak melakukan proses pengolahan limbah bahan baku sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:
KLH Gugat PT PMT dan Pengelola Cikande Akibat Pencemaran Radiasi Cesium-137
“Mereka tidak mengolah limbah dengan baik, tersebarlah bahan limbah itu ke lapak yang kita ketahui kekuatannya 10.000 mikrosievert. Dari situ kami dalami sehingga muncul dugaan PT PMT penyebabnya ini, (dari) sumber limbahnya,” kata Sardo.
Dalam perkara ini, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, sebagai tersangka.
Sardo juga menjelaskan, Lin Jingzhang belum ditahan karena bersikap kooperatif dan masih berada di Indonesia.