“Tidak kita tahan karena beliau kita sudah lihat kooperatif, mau datang dan standby, masih di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Hasibuan, mengatakan, Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Lin Jingzhang.
Baca Juga:
Timah RI Diselundupkan ke Malaysia-Singapura Harga 2 Kali Lipat, Prabowo Geram!
“Dan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” kata Bara.
Bara juga mengatakan, dalam perkara ini, Bareskrim sudah memeriksa 40 saksi yang terdiri dari 10 orang dari pihak PT PMT; 15 orang dari pemasok bahan baku ke PT PMT; 1 orang pemilik lapak; 2 orang dari Bapeten RI; 4 orang dari pihak pengambilan limbah; 6 orang manajemen kawasan industri modern Cikande; 1 orang dari Kementerian Lingkungan Hidup; dan 1 orang notaris. Kasus ini bermula saat Food and Drug Administration (FDA) menemukan udang beku asal Indonesia mengandung Cs-137 pada Agustus lalu.
Terungkap, sumber kontaminasi berasal dari besi bekas yang digunakan PT Peter Metal Technology. Pemerintah menghentikan sementara impor limbah logam bekas pasca ditemukannya kontaminasi ini.
Baca Juga:
KLH Gugat PT PMT dan Pengelola Cikande Akibat Pencemaran Radiasi Cesium-137
Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande diwajibkan mendukung operasional Interim Storage darurat di PT PMT yang mulai beroperasi pada 2026. Pihaknya menargetkan proses dekontaminasi selesai Desember 2025, termasuk di area industri dan pabrik yang teridentifikasi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.