Posting-an di Facebook tersebut pun menuai kecaman
karena dinilai rasis.
Tidak lama berselang, Komite Nasional
Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat melaporkan politikus Partai Hanura tersebut
ke Polda Papua Barat dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat.
Baca Juga:
Abu Janda dan Pigai Sepakat Rukun, Kasus Rasial Tetap Diusut
Ambroncius Nababan kemudian diperiksa
Bareskrim pada Senin (25/1/2021). Dia dicecar penyidik Siber
Bareskrim dengan 25 pertanyaan.
Selang sehari, penyidik melakukan
gelar perkara dan hasilnya Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka.
Ambroncius Nababan langsung dijemput
paksa dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana
Siber Bareskrim. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.