WahanaNews.co | Polda
DIY memeriksa oknum anggota Polresta Yogyakarta Aiptu T. Pemeriksaan ini,
setelah namanya disebut-sebut telah nikah siri dengan tersangka NA. NA adalah
terduga pelaku kasus sate berancun yang menyebabkan meninggalnya anak NabaFaiz
Prasetya, 10, warga Sewon, Bantul.
Baca Juga:
Terpidana Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Apa Maksud Bebas Bersyarat?
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan,
sebagai tindaklanjut dari kasus sate berancum dengan tersangka NA, maka Bidang
Propam Polda DIYmemeriksa T. Pemeriksaan ini untuk mendalami keterangan dariT.
"Jika terbukti
melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi tegas
sesuai dengan aturan yang ada," kata Yuliyanto, Kamis (6/5/2021) sore.
Namun karena pemeriksaan masih berlangsung, Yuliyanto belum
bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Tetapi yang jelas, pemeriksaan
tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang selama ini diperbincankan, apakah
benar atau tidak, melanggar atau tidak, nanti Propam yang akan meningdaklanjuti.
Baca Juga:
Penemuan Kerangka Ibu & Anak di Bandung Barat, Polisi Ungkap Jejak Pembelian Sianida
"Sekali lagi saya
sampaikan siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran displin maupun kode etik
akan ditindak sesuai prosedur," paparnya.
Untuk itu, Propam akan memeriksa para pihak dan saksi-saksi
guna mencari unsur pasal mana yang dilanggar. Dari keterngan itu, Propam akan
menentukan pasal mana yang dilanggar.
"Namun sampai sekarang belum mendapatkan informasi pasal
yang dilanggar," terangnya.
Ditanya soal informsi T nikah siri dengan NA, Yuliyanto mengatakan
dari pemeriksaan NA maupun T, keduanya membantah telah nikah siri. Namun
mengenai hubungan keduanya, masih didalami lebih lanjut, dan belum disimpulkan.
Yang jelas, kata dia, keduanya tidak mengakui telah nikah
siri. Untuk itu, akan melakukan kroscek dengan pihak yang telah memberikan
informasi. "Perlu dikroscek atau diambil keterangan bersama-sama antara pihak
perangkat dusun dengan yang memberikan informasi," pungkasnya. [dhn]