Pihaknya juga meminta doa restunya bagi seluruh pihak agar bisa kembali lagi ke Universitas Udayana (Unud) Bali untuk kembali mendidik mahasiswa sesuai yang diharapkan selama ini.
"Mohon doa restunya mudah-mudahan kami bisa lagi kembali ke Universitas Udayana untuk membangun Universitas Udayana, mendidik mahasiswa sebagaimana yang kita harapkan bersama," ujar Gede Antara.
Baca Juga:
Rayakan Nyepi dengan Pantun: Ucapan Spesial untuk Sahabat Hindu
Sebelumnya di dalam proses persidangan, jaksa mendakwa Gede Antara diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Antara dituntut hukuman 6 tahun jika terbukti melanggar pasal itu. Namun, semua sangkaan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim dalam putusannya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengusut kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022. Dalam perkara itu, Kejati Bali menetapkan dan menahan Gede Antara selaku tersangka.
Baca Juga:
Libur Lebaran di Pulau Dewata? Kunjungi 5 Destinasi Wisata Ini!
Ada pula tiga tersangka lainnya yang turut ditahan yakni IKB, IMY dan NPS dalam kasus dugaan korupsi. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.