WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
membuka peluang menjerat PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai tersangka korporasi
dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster yang menjerat Menteri
Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Plt
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, KPK tidak segan menetapkan tersangka lain dalam
kasus tersebut selama ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga:
Mengerikan, Menteri Trenggono Ingatkan Semakin Banyak Orang Kurang Pangan di Dunia
"Jika
kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk
menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk tentu
jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi," kata Ali, Rabu (2/12/2020).
Ali
menuturkan, KPK juga akan menelusuri aliran dana yang masuk ke PT ACK.
Perusahaan
tersebut diduga menerima uang dari sejumlah perusahaan-perusahaan eksportir
benih lobster.
Baca Juga:
Menteri KKP Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal
"Terkait
aliran dana, KPK memastikan akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut dalam
proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang
akan dipanggil KPK," ujar Ali.
Ali
mengatakan, KPK saat ini masih fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang
dipersangkakan kepada tujuh orang tersangka.
KPK
juga dipastikan akan memanggil setiap pihak yang diduga mengetahui rangkaian
peristiwa perkara tersebut untuk diperiksa sebagai saksi.