"Setelah
nanti memeriksa sejumlah saksi, akan dilakukan analisa lebih lanjut dari hasil
pemeriksaan tersebut," ujar Ali.
Diketahui,
KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin
ekspor bibit lobster setelah menangkap Edhy dalam operasi tangkap tangan, Rabu
(25/11/2020).
Baca Juga:
Mengerikan, Menteri Trenggono Ingatkan Semakin Banyak Orang Kurang Pangan di Dunia
Selain
Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini, yaitu
staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata,
pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan
Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak
swasta bernama Amiril Mukminin.
Dalam
kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit
lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT ACK.
PT Aero
Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit
lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan
biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Baca Juga:
Menteri KKP Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal
Wakil
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan
Ahmad Bahtiar.
Namun
diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee
dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang
yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan
eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR
(Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar), masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi,
Rabu (25/11/2020). [qnt]