Setelah diperiksa, Sahat beserta tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat orang tersebut ditahan secara terpisah per 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Adapun Sahat akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Rusdi dan Abdul Hamid di Rutan Kavling C1 gedung ACLC, dan Ilham di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang cukup penyidik menetapkan empat orang tersangka yaitu Sahat Tua P Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” kata Johanis di Gedung KPK, Kamis malam.
Kronologi penangkapan
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
Johanis mengatakan, Sahat diciduk di kantornya setelah menerima suap Rp 1 miliar.
Suap tersebut merupakan "ijon" atau uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebagai anggota DPRD, Sahat bisa menyampaikan aspirasi terkait kelompok masyarakat yang menerima bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim.