"Saya menolak tawaran tersebut. Sampai dengan akhirnya keluarga. Karena tawaran tersebut diberi syarat untuk pencabutan perkara, diam dan sebagainya," ujarnya.
"Pada awalnya saya mencoba memancing apa yang dimaksud dengan penawaran dia, apa berupa santunan yang riil demi kepedulian ke keluarga, ternyata tidak, itu dengan syarat [pencabutan laporan Ronald]," tambah Dimas.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Dalam kasus ini, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Terdakwa divonis penjara 5 tahun dalam kasus penganiayaan tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pun membuka peluang untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis terhadap Ronald Tannur tersebut.
Sementara itu, tiga hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat di Jakarta.
Baca Juga:
Buka-bukaan, Jaksa Agung Ungkap Pernah Tolak Suap Rp2 Triliun
Ketiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Dalam kasus itu, Ronald yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, dituntut jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald.