"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang, dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Selain membuat laporan pengaduan, Andrie menyebutkan, pihaknya melayangkan permohonan ke Birowassidik Bareskrim Polri ihwal proses penyelidikan yang tengah bergulir di Polresta Padang dan Polda Sumbar. Sebab, dia menilai adanya kejanggalan dalam rangkaian proses pengusutan kasus itu.
Baca Juga:
Komnas HAM Akan Kawal Kasus Tewasnya Anak 13 Tahun di Padang
"Misal, alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap alm AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang memviralkan kasus itu," ungkap Andrie.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.