Kemudian, dia menyebut, pihaknya sudah menjelaskan Afif Maulana tidak dibawa ke Polsek Kuranji. Begitu pula, lanjutnya, soal informasi Afif ditangkap.
Suharyono kemudian berbicara mengenai proses visum dan otopsi yang dilakukan sesuai prosedur oleh Rumah Sakit Bukittinggi.
Baca Juga:
Komnas HAM Akan Kawal Kasus Tewasnya Anak 13 Tahun di Padang
"Percakapan AM dengan saksi kunci jelas, bahwa AM mengajak meloncat untuk melarikan diri," imbuhnya.
Lebih jauh, dia memastikan pengusutan kasus kematian Afif Maulana masih bergilir. Dia mengklaim Polda Sumbar telah melakukan penyidikan dengan transparan.
"Yang pasti sampai saat ini kami nyatakan belum menutup atau menghentikan kasus ini. Kami tetap terbuka dan tidak menutup nutupi kasus ini. Secara prosedural dan profesional berdasar SOP," pungkas Suharyono.
Baca Juga:
LBH Padang: Selain Afif Maulana Ada 7 Orang Diduga Disiksa Polisi
Diadukan KontraS-LBH Padang ke Propam
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengadukan Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono ke Propam Polri. Pengaduan itu terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian siswa SMP bernama Afif Maulana.
Pengaduan itu teregister dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024.