WahanaNew.co, Jakarta – Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline Exchange disebut memusnahkan bukti transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin).
Hal itu terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Helena dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Harvey Moeis dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Tambang Timah, Helena Lim Didakwa Bantu Harvey Moeis
Helena yang juga dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) dihadirkan jaksa sebagai saksi.
"Kemudian di BAP saudara di pemeriksaan tanggal 26 Juni 2024 di poin 18 ya, saudara menjelaskan terkait barang bukti atau tanda bukti penjualan maupun pembelian saudara setiap bulannya tapi saudara musnahkan. Bisa dijelaskan kenapa saudara memusnahkan bukti pembelian maupun penjualan yang dilakukan oleh Quantum terhadap empat perusahaan ini?" tanya jaksa.
"Saya bukan sengaja memusnahkan, saat penggeledahan itu juga saya di luar negeri dan penyidik mendapatkan data-data di dalam kantor saya, Yang Mulia. Maksud saya memusnahkan itu seperti cek saldo, kalau sudah benar, itu saldonya pasti saya buang yang saya catat-catat sendiri, Yang Mulia. Yang transaksi hari ini kira-kira berapa-berapa itu tuh saya buang, Yang Mulia. Itu maksud saya," terang Helena.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Helena Lim dkk Jalani Sidang Perdana
Jaksa tidak puas dengan jawaban tersebut dan membacakan BAP Helena untuk dilakukan konfirmasi lagi.
"Pertanyaan penyidik, nanti saudara bisa konfirmasi, 'Apakah untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis pada PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, dan PT VIP di Quantum terdapat atau dibuatkan tanda bukti penjualan maupun pembelian?" kata jaksa membacakan pertanyaan penyidik.
"Kemudian, saudara menjawab 'Dapat saya jelaskan bahwa untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis, PT RBT, PT Stanindo, PT Tinindo, PT Sariwiguna dan PT Venus Inti Perkasa di PT Quantum selalu dibuatkan tanda bukti penjualan maupun pembelian, namun setiap bulannya saya musnahkan," lanjut jaksa.
"Kemudian, di poin berikutnya saudara menjelaskan bahwa 'Alasan saya sehingga memusnahkannya adalah 'agar Bank Indonesia dalam melakukan audit tidak menemukan transaksi dari Harvey Moeis, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, dan PT VIP di PT Quantum Skyline'. Bisa dijelaskan?" sambung jaksa meminta konfirmasi.
Namun, ketua majelis hakim Eko Aryanto mengambil alih jalan persidangan dengan menanyakan kebenaran tersebut kepada Helena.
"Saksi tadi sudah mendengarkan pembacaan berita acara saksi di pemeriksaan?" tanya hakim.
"Sudah, Yang Mulia," sahut Helena.
"Paham kan?" tambah hakim.
"Paham, Yang Mulia," jawab Helena.
"Benar tidak itu?" cecar hakim.
"Benar, tapi mungkin saya bisa menjelaskan," ucap Helena.
"Sebentar, enggak usah dijelaskan. Benar tidak?" tanya hakim menegaskan.
"Benar, Yang Mulia," ucap Helena.
Helena bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.
Selain dia, jaksa juga memanggil 12 saksi lain untuk memberikan keterangan.
Mereka ialah artis Sandra Dewi, Kartika Dewi (adik Sandra Dewi), Mira Moeis (adik Harvey Moeis), Anggraeni (istri Suparta), Ratih Purnamasari (Personal Asisten Sandra), Cicih Oktavia (Kepala Cabang Mandiri Wisma Indonesia), Bunito Wicaksono (pihak Bank BCA), Yuliana (Karyawan CV Mutiara Alam Lestari), Chandra Situmeang (Kepala Cabang Dolarindo Intravalas), Imelda (Sekretaris Pribadi Robert Indarto), Taufik Hidayat (mantan Karyawan PT Inti Valutama Sukses), dan M. Zubaidi (pihak Bank Mandiri).
Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain termasuk Helena didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Harvey dan Helena disebut menerima Rp420 miliar.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, Harvey menggunakan uang yang diterimanya untuk membeli tanah, membayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga untuk keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]