WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Menurut Kejagung, mereka tidak memerlukan bukti aliran dana ke Tom Lembong dalam proses persetujuan impor gula oleh pihak swasta.
Baca Juga:
Tom Lembong Jadi Tersangka Korupi, Anies: Amat-amat Mengejutkan
“Apakah harus ada aliran dana dulu baru dianggap korupsi?” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di kantor Kejagung pada Kamis (31/10/2024).
Harli menjelaskan bahwa alat bukti dalam tindak pidana korupsi didasarkan pada kesaksian, keterangan ahli, serta petunjuk yang mengarah pada tersangka, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Selain mengandalkan dua alat bukti utama, Kejagung juga telah memeriksa 90 saksi sebelum menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Baca Juga:
Soal Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Cak Imin Mengaku Sedih
“Nantinya, semua ini akan terungkap dalam persidangan, jadi biarkan proses penyidikan berjalan sesuai tugasnya,” tambah Harli.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023, dengan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.
"Negara dirugikan Rp400 miliar akibat impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Qohar menyebut, Tom Lembong melanggar Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004 yang hanya memperbolehkan BUMN mengimpor gula kristal putih.
Namun, impor justru dilakukan oleh PT AP berdasarkan persetujuan yang dikeluarkan.
“Pada November-Desember 2015, tersangka CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), memerintahkan manajer senior PPI untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta di bidang gula,” jelasnya.
“Seharusnya, untuk menjaga stok dan stabilitas harga, gula kristal putih diimpor langsung oleh BUMN,” tambah Qohar.
Untuk keperluan penyidikan, keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]