Dalam perkara ini, Putri Dakka diduga menjalankan modus umrah bersubsidi untuk menipu para calon jemaah.
Perempuan yang pernah maju sebagai Calon Wali Kota Palopo pada Pilkada 2024 itu juga diketahui pernah menjadi kader Partai NasDem sebelum berpindah ke PDI Perjuangan.
Baca Juga:
Mantan Wali Kota Bekasi Dipastikan Masih Ditahan di Lapas Cibinong
Penyidik menyatakan tersangka terancam dijemput paksa apabila kembali tidak kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Putri Dakka dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana laporan para korban yang telah ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
Hingga saat ini, penyidik mencatat sedikitnya dua laporan polisi telah masuk dan masih terbuka kemungkinan adanya laporan tambahan dari korban lainnya.
Baca Juga:
KPK Dalami Peran Maktour dalam Skandal Kuota Haji
Sebelumnya, penasihat hukum pelapor Syahrul melaporkan Putri Dakka atas dugaan penipuan terhadap 19 calon jemaah umrah dengan kerugian awal sebesar Rp304 juta.
Dalam perkembangannya, Putri Dakka sempat mengembalikan uang sebesar Rp303 juta kepada 18 korban dan menyerahkan satu unit ponsel iPhone senilai Rp15 juta kepada satu korban lainnya.
Kasus ini kemudian kembali berkembang setelah penasihat hukum korban lainnya, Muh Ardianto Palla, melaporkan dugaan penipuan terhadap 69 orang calon jemaah umrah di SPKT Polda Sulsel.