WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan penipuan umrah berskala miliaran rupiah menyeret nama politisi perempuan Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap puluhan calon jemaah umrah.
Baca Juga:
Mantan Wali Kota Bekasi Dipastikan Masih Ditahan di Lapas Cibinong
Penetapan tersangka tersebut disampaikan pihak kepolisian di Makassar pada Selasa (27/01/2026).
“Sudah ditetapkan TSK terkait kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp1,7 miliar lebih,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.
Selain laporan pertama, penyidik juga menangani laporan polisi kedua dengan dugaan penipuan serupa yang merugikan korban hingga Rp1,9 miliar.
Baca Juga:
KPK Dalami Peran Maktour dalam Skandal Kuota Haji
“Satu LP lagi dengan kerugian Rp1,9 juga sudah ditetapkan tersangka. Saat ini Krimum masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Dengan dua laporan polisi tersebut, total kerugian para korban calon jemaah umrah mencapai Rp3,6 miliar lebih.
Penetapan Putri Dakka sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Dalam perkara ini, Putri Dakka diduga menjalankan modus umrah bersubsidi untuk menipu para calon jemaah.
Perempuan yang pernah maju sebagai Calon Wali Kota Palopo pada Pilkada 2024 itu juga diketahui pernah menjadi kader Partai NasDem sebelum berpindah ke PDI Perjuangan.
Penyidik menyatakan tersangka terancam dijemput paksa apabila kembali tidak kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Putri Dakka dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana laporan para korban yang telah ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
Hingga saat ini, penyidik mencatat sedikitnya dua laporan polisi telah masuk dan masih terbuka kemungkinan adanya laporan tambahan dari korban lainnya.
Sebelumnya, penasihat hukum pelapor Syahrul melaporkan Putri Dakka atas dugaan penipuan terhadap 19 calon jemaah umrah dengan kerugian awal sebesar Rp304 juta.
Dalam perkembangannya, Putri Dakka sempat mengembalikan uang sebesar Rp303 juta kepada 18 korban dan menyerahkan satu unit ponsel iPhone senilai Rp15 juta kepada satu korban lainnya.
Kasus ini kemudian kembali berkembang setelah penasihat hukum korban lainnya, Muh Ardianto Palla, melaporkan dugaan penipuan terhadap 69 orang calon jemaah umrah di SPKT Polda Sulsel.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Putri Dakka mengaku terkejut dan bingung atas pemberitaan penetapan status tersangka terhadap dirinya.
“Saya bingung juga beritanya ini. Soalnya, tidak ada surat dan saya konfirmasi penyidiknya untuk umrah subsidi tidak ada penetapan tersangka,” katanya berdalih.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]