WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan penipuan umrah berskala miliaran rupiah menyeret nama politisi perempuan Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap puluhan calon jemaah umrah.
Baca Juga:
DPR Usulkan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Ini Alasannya
Penetapan tersangka tersebut disampaikan pihak kepolisian di Makassar pada Selasa (27/01/2026).
“Sudah ditetapkan TSK terkait kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp1,7 miliar lebih,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.
Selain laporan pertama, penyidik juga menangani laporan polisi kedua dengan dugaan penipuan serupa yang merugikan korban hingga Rp1,9 miliar.
Baca Juga:
Dari Golf hingga Pengadaan, Kesaksian Ahok Guncang Sidang Tipikor
“Satu LP lagi dengan kerugian Rp1,9 juga sudah ditetapkan tersangka. Saat ini Krimum masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Dengan dua laporan polisi tersebut, total kerugian para korban calon jemaah umrah mencapai Rp3,6 miliar lebih.
Penetapan Putri Dakka sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.