WahanaNews.co | Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyebutkan peristiwa yang dialami Valencya mencerminkan, aparat penegak hukum tidak mampu memahami Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pasalnya, Siti menilai dalam kasus tersebut Valencya sebenarnya adalah korban KDRT.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Sepeti diketahui, kasus Valencya (45), seorang ibu rumah tangga di Karawang, Jawa Barat, yang dituntut 1 tahun penjara atas kasus KDRT psikis kepada suaminya, Chan Yu Ching, pria asal Taiwan.
Padahal, Valencya mengaku memarahi suaminya karena sering pulang mabuk dan menelantarkan dirinya dan kedua anaknya.
"Apa yang dialami oleh ibu Valencya ini karena ketidakmampuan kepolisian dan kejaksaan dalam memahami UU PKDRT," kata Siti dalam program Rosi, KOMPAS TV, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Meski tidak hanya melindungi perempuan, namun Siti mengatakan UU PKDRT mengenali kerentanan khas perempuan.
"Misalnya hal ini dapat dilihat di bagian pertimbangan yang menyatakan bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga adalah kebanyakan perempuan," ungkapnya.
"Juga di dalam pengertian kekerasan rumah tangga dinyatakan bahwa ini merupakan perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan. Serta di dalam penjelasan dinyatakan bahwa UU PKDRT ini adalah bentuk keberpihakan negara, bentuk afirmasi kepada para istri dalam relasi suami istri yang mengalami kekerasan," lanjut Siti.