Diketahui, setelah menikah dengan Chan pada 2011, Valencya kemudian mengikuti suaminya ke Taiwan. Namun di sana dia baru tahu kalau Chan merupakan duda tiga anak.
Dalam pernikahannya itu, Valencya juga harus menjadi tulang punggung keluarga sementara Chan kerap pulang dengan kondisi mabuk.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Komnas Perempuan menyebut, Valencya juga menghadapi kekerasan ekonomi akibat utang suaminya itu, termasuk untuk mengembalikan pinjaman atas mahar perkawinannya.
Tak sampai di situ, saat kembali ke Indonesia, Valencya bahkan menjadi sponsor Chan untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
Valencya kemudian menggugat cerai Chan. Pengadilan Negeri Karawang mengabulkan gugatan itu pada Januari 2020 dan mewajibkan Chan Yu Ching memberikan nafkah dan biaya pendidikan bagi kedua anak mereka.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Akan tetapi, Chan Yu Ching tak terima hingga melaporkan balik mantan istrinya dengan tuduhan melakukan kekerasan psikis karena telah mengusirnya dari rumah dan menghalanginya bertemu dengan anaknya.
Pada September 2020 pula, Valencya kemudian melaporkan Chan atas tindak pidana KDRT dan dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang.
Namun, proses hukum laporan Valencya tertunda. Sementara, laporan Chan Yu Ching malah berlanjut hingga Valencya yang merupakan korban, menjadi tersangka. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.