Namun beberapa hari setelah menandatangi kontrak, Westcott kemudian membatalkannya. Ia mengklaim sedang dalam berada pemulihan pascaoperasi punggung dan menjalani pengobatan sehingga ia terlalu lemah untuk memahami apa yang ia tandatangani.
Westcott juga menyebut dirinya menderita Penyakit Huntington, kondisi saraf yang pernah ia derita pada 2015, sebagai pendukung klaimnya bahwa dirinya tak berkapasitas menyetujui transaksi tersebut.
Baca Juga:
Gugatan Batasi TNI di Jabatan Sipil Tak DIterima MK, Karena Surat Kuasa Pemohon Tak Sah
Tim Perry dan Bloom membalas dan bersikeras bahwa transaksi tersebut sah. Mereka juga berdalih Westcott mencoba membatalkan karena sadar nilai rumah tersebut bisa dijual lebih tinggi lagi.
Sengketa tersebut kemudian dibawa ke pengadilan dan majelis hakim memihak Perry, bahwa Westcott "koheren, sadar, jernih, dan rasional" pada saat menjalani transaksi tersebut.
Perry baru mendapatkan hak milik atas rumah tersebut pada Mei 2024. Akibat sengketa yang berjalan bertahun-tahun tersebut, rumah itu tak bisa disewakan sehingga mengalami kerusakan. Atas dasar itu lah, Perry menuntut ganti rugi terhadap Westcott pada November 2025.
Baca Juga:
Amien Rais dkk Digugat 34 Kader Partai Ummat Senilai Rp24 Miliar di PN Jaksel
Meski sudah menang, sidang putusan akhir terkait sengketa perdata ini akan dijadwalkan pada 30 Desember 2025. New York Post menyebut sudah menghubungi perwakilan Katy Perry dan Orlando Bloom terkait kabar tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.