"Iya karena jelas membludaknya penonton. Jadi kalau menyebabkan korban Pasal 360, karena dengan tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid maka kena Pasal 93," tutur Komarudin.
Komarudin juga mengungkapkan ada satu orang terlapor berinisial HA dari pihak event organizer atau penyelenggara acara tersebut.
Baca Juga:
Pengunjung Mencapai 80 Ribu Orang, Festival Bunga dan Buah Tahun 2024 Resmi Ditutup
Nantinya terlapor dan saksi lainnya akan diperiksa. Ini dilakukan untuk melihat kesesuaian pernyataan saat proses interogasi dan BAP.
"Kalau masih tetap sama sesuai keterangan pada saat interogasi, maka sudah cukup untuk dinaikkan jadi tersangka. Makanya kita belum bisa tersangka karena masih proses BAP," ucap dia. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.