WahanaNews.co | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan
kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
pada Selasa (2/2/2021) siang, dengan
agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun di persidangan, muncul
pembahasan tentang Permadi Arya alias Abu Janda manakala pengacara Gus Nur
menyinggung soal anggota GP Ansor, yang mana salah satunya itu adalah Abu Janda, saat mendengarkan kesaksian dari Sekretaris Jenderal PP GP Anshor, Abdul Rahman.
Baca Juga:
Soal Islamofobia, Mahfud MD: Yang Bilang Itu Abu Janda Bukan Pemerintah
"Abu Janda itu siapa?" tanya
salah satu tim penasihat hukum di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Abdul pun menjawab dengan tegas bahwa
Abu Janda ialah seorang anggota GP Ansor.
Mendengar jawaban saksi, tim penasihat
hukum sempat aneh, lantaran saksi sebelumnya di sidang
menyebutkan, Abu Janda itu bukanlah anggota GP Ansor.
Baca Juga:
Abu Janda Sebar Hoax Anies soal ACT, Bamus Betawi: Provokasi!
Penasihat hukum pun langsung
menanyakan saksi Abdul, apakah Abu Janda masuk dalam struktural organisasi GP
Ansor atau hanya anggota biasa.
"Dalam kapasitas apa dia, anggota
biasa apa struktural pengurus?" tanya penasihat hukum.
Abdul pun menjawab bahwa Abu Janda
hanya sebagai anggota biasa.
"Anggota biasa," jawab
Abdul.
Penasihat hukum pun terus mencecar
saksi, bagaimana hingga akhirnya Abu Janda bisa menjadi anggota GP Ansor.
"Ya, pernah dia ikut pengkaderan tingkat
dasar," jawab Abdul.
Pembahasan itu terjadi lantaran dalam
video yang isinya dianggap ada ujaran kebencian Gus Nur dan telah diputarkan di
persidangan itu, ada penyebutan nama Abu Janda.
Selain Abu Janda, ada pula nama Ketua
Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, hingga Ketum PBNU, Said Aqil Siradj. [qnt]