WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
JPU menyebutkan surat dakwaan terhadap Zarof telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan berpedoman pada berkas perkara hasil penyidikan sesuai dengan alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga:
Kejagung Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Tom Lembong ke Kejari Jakpus
"Di depan persidangan, terdakwa juga sudah dengan jelas menyatakan telah menerima surat dakwaan dan mengerti atas apa yang telah didakwakan sehingga surat dakwaan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel," ujar JPU dalam sidang tanggapan terhadap eksepsi Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2025) melansir ANTARA.
Maka dari itu, JPU pun meminta majelis hakim, dalam putusan sela, agar menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Zarof telah sah menurut hukum dan memenuhi syarat, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, serta pemeriksaan terhadap perkara Zarof untuk dilanjutkan.
JPU mengungkapkan alasan keberatan yang disampaikan Zarof melalui penasihat hukumnya pada pokoknya mempermasalahkan uraian perbuatan yang disebutkan dalam dakwaan tidak mencerminkan suatu tindak pidana korupsi, tetapi berkaitan dengan pelanggaran kode etik pegawai negeri sehingga harus diproses dengan penegakan etik dalam bentuk quasi-judicial.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Kerusuhan PT SAE Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Tidak Puas
Menurut JPU, alasan keberatan tersebut tidak benar dan tidak berdasar hukum karena pihaknya telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi Zarof beserta surat dakwaannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta berdasarkan cara yang diatur oleh undang-undang (UU).
Selain itu, sambung JPU, surat dakwaan terhadap Zarof juga telah disusun secara jelas, lengkap, dan cermat lantaran telah menyebutkan tempat terjadinya tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Zarof.
Dalam surat dakwaan, JPU menambahkan bahwa pihaknya juga telah menguraikan secara cermat semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana, yang dirangkaikan dengan perbuatannya, menggunakan susunan bahasa yang jelas dan mudah dipahami.