WahanaNews.co | Aturan turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dikebut dan ditargetkan selesai pada 15 April 2022.
Pembahasan hinga konsultasi publik pun sudah dikebut sejak 22 Maret 2022.
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
Deputi Bidang Pengembagan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, aturan yang tengah di konsultasikan ke publik itu saat ini sebanyak 6 peraturan perundang-undangan.
"Sejauh ini ada 6 yang kita bahas walaupun sebenarnya ada 9 peraturan perundangan turunnya namun yang 4 kita bisa selesaikan sesuai jadwal yang ditentukan UU," kata dia dalam konsultasi publik ke dua yang digelar secara virtual, Sabtu, (9/4/2022).
Rudy menjelaskan peraturan yang menjadi turunan dari UU IKN itu harus bisa diselesaikan pemerintah dalam waktu 2 bulan saja.
Baca Juga:
Semua Parpol Pendukung Jokowi Setuju UU IKN Direvisi Kecuali Nasdem
Sehingga, dia mengatakan, pemerintah terus melakukan pembahasan dan konsultasi secara paralel.
"Ini merupakan proses cukup panjang namun harus disiapkan dalam waktu yang cukup singkat, 2 bulan, dan semoga bisa mencapai targetnya 15 April ini tuntas seluruhnya," ucap Rudy.
Seluruh peraturan perundang-undangan tersebut menurutnya nanti akan menjadi pegangan Otorita IKN dalam menjalankan tugasnya mulai dari persiapan pembangunan, pemindahan, sampai penyelenggaraan sesuai UU yang telah ditetapkan.