Meski tak enak hati, Susanto tetap mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk membawa barang bukti dan senjata, dan diserahkan ke Agus Nur Patria, setelah mengantar jenazah Brigadir J ke kargo Bandar Soetta.
Selanjutnya, pada Senin (11/7), selesai apel, Susanto diminta mendampingi Karo Paminal ke Jambi.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Mulai saat itu saya ini tidak dipanggil lagi sama FS, mungkin karena kesal, sama saya. Saya melaksanakan perintah, walaupun saya kombes butut tapi saya senior pak FS," ungkapnya
Majelis hakim lantas bertanya kenapa Ferdy Sambo kesal kepadanya?
"Ya kesal kalau merintahkan biasanya halus, bang tolong bang bantu, waktu nganter barbuk jenazah itu 'Pak Kabag, segera itu, pak Kabag" saya agak ngelewet (melawan) sedikit," beber Susanto.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Hakim kembali bertanya terkait perasaan yang dirasa oleh Kombes Susanto Haris usai dilibatkan dalam kasus ini.
"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong. susah nyari jenderal. Kemudian kami, paranoid nonton tv, media sosial, jenderal kok tega menghancurkan karier. 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadir rendah pengabdian saya. Belum yang lain-lain, anggota-anggota hebat Polda Metro, Polres Jaksel. Bayangkan majelis hakim, kami Kabaggakum yang biasa memeriksa polisi nakal, kami diperiksa. bayangkan majelis hakim bagaimana keluarga kami'," tutur Susanto
Sebagai informasi, Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.