WahanaNews.co, Jakarta - Freddy Budiman, yakni Fikri Budiman, mengungkapkan sindiran tajam mengenai putusan pengurangan hukuman mati Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Fikri mengakui bahwa dia tidak terkejut dengan keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
Dia mengkritik bahwa hukuman mati yang semula dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri tersebut hanya ditujukan untuk menenangkan opini publik.
""Hahaha... Kan udah dibilang tujuan hukuman mati kemarin untuk meredam suara masyarakat, ketika masyarakat sudah diam, barulah kondisi sebenarnya terjadi," tulis Fikri, seperti yang dikutip dari akun Instagram Story-nya @fernandfikri.
Fikri juga mengaitkan hal ini dengan kasus yang melibatkan ayahnya. Freddy Budiman dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam perdagangan narkoba. Ia membandingkan situasi antara kasus Ferdy Sambo dan kasus ayahnya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Baginya, membunuh seseorang lebih dihormati dibandingkan dengan perdagangan narkoba," ujar Fikri.
Fikri menyatakan bahwa masyarakat hanya perlu menunggu hingga berita tentang upaya pembunuhan terencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini terlupakan.
Barulah pada saat itulah masyarakat akan kembali dihebohkan oleh berita tentang pembebasan Ferdy Sambo.
"Dan sekarang kita hanya perlu menanti agar masyarakat melupakan kasus ini. Kemudian, suatu hari nanti, kita akan melihat berita mengenai 'Pembebasan Ferdy Sambo'," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan sidang kasasi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam hal itu, Ferdy Sambo mendapat anulir hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, mengutip Viva, Jumat (11//8/2023).
Hal serupa juga terjadi pada istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara.
Awalnya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]