WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi yang
terjadi pada PT Asabri.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menduga, aliran korupsi Asabri mengalir
ke pejabat Sriwijaya Air.
Baca Juga:
Kasus Asabri, Kuasa Hukum Adam Damiri: Dissenting Opinion Pertimbangan Banding
Tim penyidik Kejagung juga telah
memeriksa Wakil Komisaris Utama Sriwijaya Air, Chandra Lie, pada Selasa (9/3/2021) kemarin.
Penyidik menelisik soal dugaan aliran
uang ASABRI tersebut.
"Ada transaksi yang dicek penyidik,
ada transaksi berarti adalah keluar masuk uang, itu pasti ada," kata Febrie, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu
(10/3/2021).
Baca Juga:
Sidang Dugaan Korupsi PT ASABRI, 1 WN Malaysia Dimintai Keterangan
Meski demikian, Febrie belum bisa
membeberkan secara rinci soal transaksi tersebut untuk penggunaan apa.
Karena, hingga
kini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi Asabri yang merugikan keuangan negara hingga Rp 23 triliun.
"Personnya ke perorangannya," cetus
Febrie.
Selain memeriksa pejabat Sriwijaya
Air, tim penyidik Kejagung juga pada Selasa (9/3/2021) kemarin
memeriksa enam orang lainnya sebagai saksi.
Mereka, di antaranya,
IMS selaku anak dari tersangka Ilham W Siregar; NS selaku Direktur PT Evergreen
Sekuritas; BS selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Asabri; ABS selaku Direktur Utama PT Strategic Management Service; MM
selaku Asisten Piter Resiman sejak tahun 2005-2020, dan RO
selaku Direktur Utama PT OSO Manajemen Investasi.
Kejagung telah menetapkan sembilan
orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Mereka di antaranya
dua mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan
Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman
Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar
Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi
Investasi Asabri Ilham W Siregar.
Serta dua tersangka dalam kasus ini,
sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni
Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
Satu tersangka lainnya, yakni Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo
(JS), yang juga disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU).
PT Asabri diduga
mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui
berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). [qnt]