Dalam kesempatan itu, Harli juga menegaskan bahwa penanganan perkara di Kejaksaan Agung dilakukan berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan karena politisasi hukum.
Selain itu, ia menegaskan, proses penyidikan tidak didasari oleh tekanan atau pengaruh politik.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
“Tidak ada tekanan atau pengaruh politik. Semua dilakukan murni untuk penegakan hukum,” katanya.
Sebelumnya, pada Juli 2023, Airlangga Hartarto telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus perizinan ekspor CPO.
Nama Airlangga kembali mencuat dalam kasus ini setelah ia mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Diketahui, tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,47 triliun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.