WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar mengenai pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa terkait kasus perizinan ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau minyak goreng.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pertanyaan media yang menanyakan apakah Airlangga akan diperiksa pada Selasa (13/8/2024).
Baca Juga:
Kasus Timah, Kejagung Ungkap Tetian Wahyudi Masuk DPO
“Terkait pertanyaan apakah yang bersangkutan akan dipanggil, saya tegaskan bahwa hingga saat ini kami belum menerima informasi terkait hal tersebut. Kami hanya mengetahui dari teman-teman media,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Harli menegaskan, jika ada perkembangan baru terkait penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung akan segera memberitahu media.
“Sampai saat ini, belum ada informasi terkait pemanggilan, kapan dilakukan, di mana, dan untuk apa. Namun, jika ada perkembangan, kami akan segera memberikan pembaruan,” katanya.
Baca Juga:
Usut Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut PT Bukaka Teknik Utama
Ia juga membantah adanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan untuk Airlangga.
Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan Menko Perekonomian tersebut akan dipanggil oleh penyidik jika keterangannya diperlukan.
“Siapa pun yang relevan dengan penanganan perkara akan dipanggil, karena itu adalah bagian dari proses penyidikan. Penyidik akan menganalisis dan melihat urgensi pemanggilan tersebut,” jelasnya.