WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar mengenai pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa terkait kasus perizinan ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau minyak goreng.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pertanyaan media yang menanyakan apakah Airlangga akan diperiksa pada Selasa (13/8/2024).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
“Terkait pertanyaan apakah yang bersangkutan akan dipanggil, saya tegaskan bahwa hingga saat ini kami belum menerima informasi terkait hal tersebut. Kami hanya mengetahui dari teman-teman media,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Harli menegaskan, jika ada perkembangan baru terkait penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung akan segera memberitahu media.
“Sampai saat ini, belum ada informasi terkait pemanggilan, kapan dilakukan, di mana, dan untuk apa. Namun, jika ada perkembangan, kami akan segera memberikan pembaruan,” katanya.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Ia juga membantah adanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan untuk Airlangga.
Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan Menko Perekonomian tersebut akan dipanggil oleh penyidik jika keterangannya diperlukan.
“Siapa pun yang relevan dengan penanganan perkara akan dipanggil, karena itu adalah bagian dari proses penyidikan. Penyidik akan menganalisis dan melihat urgensi pemanggilan tersebut,” jelasnya.