WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tiga jaksa di Banten yang diduga terlibat kasus pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (Korsel) telah diberhentikan sementara.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya jaksa dan dua lainnya merupakan pihak swasta.
Baca Juga:
Korban Heli Jatuh di Kalsel: Tim DVI Tes DNA 2 Jasad WNI yang Hangus
"Sudah diberhentikan. Diberhentikan sementara itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Anang menyebut pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara untuk proses etik terhadap tiga jaksa, kata Anang, akan digelar seiring berjalannya proses pidana
"Belum sempat. Belum sempat pemeriksaan etik, belum. Masih bertahap. Ya, proses belum. Ya kan proses terhadap pemeriksaan etik bisa sambil berjalan dengan penyidikan," ujarnya.
Baca Juga:
WNA yang Hendak Perpanjang Izin Tinggal Wajib ke Kantor Imigrasi
Anang menyatakan proses hukum terhadap tiga jaksa akan berjalan secara transparan. Ia pun mengklaim Kejagung tidak akan melindungi jaksa yang melakukan pelanggaran.
"Kita dalamin. Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita. Selama itu barang bukti dan alat bukti kuat, cukup pasti kita tindaklanjuti," ujarnya.
Di sisi lain, Anang menerangkan pengungkapan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa itu bermula dari temuan tim intelijen. Kata dia, tim menemukan ada jaksa yang melakukan pemerasan dalam kasus ITE dengan tersangka WN Korsel.
"Dalam penanganan perkara ini tidak dilakukan secara profesional, bahkan terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak," tutur dia.
"Dari hasil pengembang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan-pemeriksaan sedang berjalan, kemudian pada saat perjalanan pemeriksaan-pemeriksaan yang bersangkutan kemudian sudah ditetapkan tersangka, ternyata yang bersangkutan juga dijadikan oleh KPK," sambungnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara yang melibatkan WN Korsel.
Kelima tersangka ini yakni Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum di Kejati Banten berinisial RV, Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ, pengacara berinisial DF dan penerjemah atau Ahli Bahasa berinisial MS.
Dari lima tersangka itu, RZ, DF, dan MS sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, ketiganya kemudian diserahkan ke Kejagung.
"Tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami lima tersangka. Tiga orang oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta," kata Anang.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]