WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan korupsi transfer pricing yang menyeret PT TPL Tbk diperkirakan telah menggerus keuangan negara hingga Rp2 triliun berdasarkan perhitungan sementara penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri mengatakan angka tersebut masih bersifat sementara berdasarkan temuan selama proses penyidikan.
Baca Juga:
Usai Kasus Korupsi MBG, Jaksa Agung Dorong BGN Benahi Tata Kelola
Besaran kerugian keuangan negara secara resmi masih menunggu hasil perhitungan yang saat ini tengah dilakukan oleh tim auditor.
"Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor," kata Saiful Bahri di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Saiful menjelaskan penyidik sejauh ini memperoleh angka sementara kerugian negara sekitar Rp2 triliun, sedangkan nilai final nantinya akan mengacu pada hasil resmi tim auditor.
Baca Juga:
Pukat UGM Soroti Klaim Febrie, Sebut Kecil Kemungkinan Kasusnya Kriminalisasi
"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," ujarnya.
Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 111 saksi serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Serangkaian pemeriksaan dan penyitaan tersebut kemudian mengarahkan penyidik pada dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.
PT TPL yang bergerak dalam industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasinya dengan skema under invoicing sejak 2008.
Menurut penyidik, produk yang diekspor dari Indonesia dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), meskipun karakteristik barang tersebut diduga berbeda dengan produk yang dilaporkan.
"Penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," ungkap Saiful.
Penyidik menduga produk yang sebenarnya diperdagangkan memiliki karakteristik, kegunaan, serta harga pasar sebagai dissolving pulp, sehingga terdapat perbedaan klasifikasi terhadap barang yang diekspor.
"Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp, di sini HS code-nya sudah berubah," lanjutnya.
Dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, Kejagung juga menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perkara korupsi transfer pricing yang dilakukan PT TPL terhadap entitas perusahaan dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.
"Hari ini menetapkan dua orang sebagai penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025," ungkap Saiful.
Berdasarkan hasil penyidikan, BP dan SR diduga tidak menjalankan pengawasan, penelaahan terhadap kertas kerja pemeriksaan (KKP), serta laporan hasil pemeriksaan (LHP) sebagaimana program audit yang telah ditetapkan.
Penyidik juga menduga terdapat pemberian atau penerimaan sejumlah uang dari PT TPL kepada kedua tersangka berkaitan dengan perbuatan yang sedang diusut.
"Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan/menerima sejumlah uang dari PT TPL," jelas Saiful.
Kejagung menduga tindakan pihak PT TPL bersama kedua tersangka tersebut berdampak terhadap penerimaan negara karena pendapatan yang seharusnya diperoleh negara menjadi berkurang.
"Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya," ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, BP dan SR langsung ditahan penyidik selama 20 hari pertama pada Rabu (12/8/2026) malam.
Kedua tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama proses penyidikan perkara berlangsung.
BP dan SR dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai sangkaan subsider, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]