WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis onslag atau lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng.
Kasus ini terungkap dari barang bukti elektronik dalam penyidikan kasus suap vonis bebas Grogerius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Sesalkan MA Tak Bisa Jaga Integritas Hakim
"Jadi begini, kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu. Tapi, ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu, soal nama MS itu," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Harli mengungkapkan, pihaknya menemukan barang bukti yang mengarah pada keterlibatan advokat Marcella Santoso dalam menyuap hakim Arif. Disebutkan bahwa terdapat janji suap sebesar Rp 60 miliar.
"(Bukti) dari barang bukti elektronik," ujar Harli.
Baca Juga:
Suap Raksasa Minyak Goreng, Kejagung Bongkar Jaringan di Balik Vonis Lepas
"Seperti disampaikan Dirdik tadi, ada janji Rp 60 miliar itu," tambahnya.
Empat Tersangka Ditetapkan
Total ada empat tersangka dalam kasus ini, yakni Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan), Marcella Santoso dan Ariyanto (pengacara), serta Wahyu Gunawan (panitera muda di PN Jakarta Utara).