"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar.
Marcella dan Ariyanto diketahui sebagai kuasa hukum dari tiga korporasi terdakwa kasus korupsi minyak goreng, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Baca Juga:
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice, Kejagung Siap Pelajari Dampaknya
Ketiga perusahaan itu divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Vonis tersebut berbeda jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar:
- Rp 937 miliar untuk Permata Hijau Group,
Baca Juga:
Kemenperin Hormati Proses Hukum Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO dan POME
- Rp 11,8 triliun untuk Wilmar Group,
- Rp 4,8 triliun untuk Musim Mas Group.
Dalam pengusutannya, Kejagung menemukan adanya dugaan pemberian suap dari Marcella dan Ariyanto kepada MAN melalui perantara Wahyu Gunawan.