Pada 2008, Adelin
kembali melarikan diri hingga akhirnya tertangkap lagi pada Maret 2021 di
Singapura.
KBRI Singapura telah melakukan
koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa
Agung RI.
Baca Juga:
Kejagung Nyatakan Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan Berstatus Tanpa Kewarganegaraan
Biodata tentang kejahatan yang
dilakukan Adelin Lis juga disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
Jaksa Agung Singapura sangat memahami
kasus ini.
Akan tetapi, kata dia, wewenang untuk
repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut 7 Alasan yang Membuat Penetapan Tersangka Nadiem Tidak Sah
KBRI secara resmi sudah menyampaikan
keinginan penegak hukum Indonesia untuk diizinkannya penjemputan khusus kepada
buronan kelas kakap tersebut.
Namun, pihak Kementerian Luar Negeri
Singapura pada tanggal 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan
secara langsung.
Sesuai dengan aturan hukum Singapura,
Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.