Atas perkara tersebut, Dadan, Sony, dan Lodewyk dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana sempat memberikan penjelasan terkait pengadaan motor listrik yang diperuntukkan bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Baca Juga:
Pigai Usul Jabatan Strategis Polri Dibuka untuk Sipil, Ini Alasannya
Saat itu, Dadan menegaskan harga pembelian motor listrik justru berada di bawah harga pasar yang berlaku.
"Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran," ujar Dadan di Istana, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik tersebut telah masuk dalam alokasi anggaran BGN tahun 2025 sebagai bagian dari dukungan operasional program MBG di berbagai daerah.
Baca Juga:
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Bukan Otak Dugaan Korupsi SPPG
Menurut Dadan, target awal pengadaan motor listrik mencapai 24.400 unit.
Namun dalam pelaksanaannya, jumlah kendaraan yang berhasil direalisasikan hanya sekitar 21.800 unit.
Ia juga memastikan tidak ada lagi rencana pengadaan motor listrik dalam anggaran BGN tahun 2026.