WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian melebar setelah Kejaksaan Agung mengungkap adanya indikasi penggelembungan anggaran pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Temuan tersebut disampaikan penyidik setelah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga:
Pigai Usul Jabatan Strategis Polri Dibuka untuk Sipil, Ini Alasannya
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.
Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu yang masuk dalam paket belanja program tersebut.
Baca Juga:
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Bukan Otak Dugaan Korupsi SPPG
Tak berhenti di situ, penyidik turut mengungkap adanya indikasi mark up dalam pengadaan 31.000 unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Menurut Syarief, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi karena adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan.
Intervensi itu diduga membuat sejumlah pengadaan tidak lagi didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, melainkan mengikuti keputusan yang diarahkan pihak tertentu.